LUWU, LAYARNEWS.ID — Inspektorat Kabupaten Luwu mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Elektronik Survei Penilaian Integritas (E-SPI) Tahun 2023 (Rabu 12 April 2023).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring melalui virtual Zoom Meeting dan di ikuti oleh seluruh Person In Charge (PIC) Pemerintah daerah yang di bimbing oleh Inspektorat.
Kegiatan dibuka oleh Plh. Direktur Monitoring KPK (Ibu Tri Gamarefa) yang menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) tersebut dilakukan guna terlaksananya Pelaksanaan e-SPI Tahun 2023 Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun Pemerintah Daerah yang dapat memetakan risiko korupsi dan upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem integritas.
survei ini dilakukan secara elektronik terhadap responden pegawai (internal), pengguna layanan (eksternal), dan pakar/pemangku kepentingan (eksper/stakeholders).
“Dimohon agar data eksternal tahun ini dpt disampaikan dengan baik dan memenuhi persyaratan sehingga hasil SPI ini lebih akurat dan kami harap di tahun 2023 tidak ada lagi ditemukan anomali data dari K/L dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan SPI ditahun 2023 harus lebih baik.
“Kami meminta dukungan dari seluruh Bapak/Ibu dan turut mensosialisasikan kembali apa itu SPI sehingga semua memahami maksud pelaksanaan SPI. SPI tahun 2023 menjadi kewajiban kita bersama untuk melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala inspektorat Kabupaten Luwu, Awwabin mengatakan bahwa sosialisasi ini untuk membantu pemerintah daerah dalam memetakan resiko Korupsi.
” Tentunya Kegiatan ini membangun upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem integritas,” Ungkapnya.
Sementara untuk kelancaran pelaksanaan E-SPI di kabupaten Luwu, pihaknya telah menentukan Person In Charge ( PIC ) yang berasal dari gabungan Tim Inspektorat dan Tim Reformasi Birokrasi di instansi.
” Sosialisasi lebih ke Penjelasan Teknis Pelaksanaan E-SPI, Jadi kita pilih memang pengawas kita yang punya kompetensi di bidang Itu,” Kunci Awwabin
Pelaksanaan SPI tahun 2023 akan melibatkan tiga jenis responden yaitu Responden Internal yakni ASN atau Non-ASN dengan kriteria tertentu, Responden Eksternal yakni masyarakat umum pengguna layanan dan vendor pengadaan serta Responden Eksper yakni kalangan ahli ataupun stakeholder yang berhubungan dengan instansi dalam satu tahun terakhir. (*)
Komentar