LUWU, LAYARNEWS.ID — Proyek peningkatan kapasitas ruas jalan Ranteballa-Lekkopini kini jadi sorotan. Sebabnya, proyek multiyears ini diduga menggunakan material timbunan dari tambang galian c tak berizin alias ilegal. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, langsung memanggil rekanan yang mengerjakan proyek senilai Rp 25 miliar tersebut.
“Kita panggil rekanannya, termasuk pemerintah Desa Kadundung. Kami ingin dengarkan secara rinci penjelasan para pihak terkait material timbunan yang mereka (rekanan) gunakan,” kata Ikhsan As’ad, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Luwu, Rabu (7/6/2023).
Ikhsan juga sudah menanyakan pada Usdin Iskandar selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK) perihal material timbunan yang digunakan rekanan. Proyek peningkatan kapasitas jalan ini kata Ikhsan dikerjakan PT Inti Pana Mandiri dengan masa kerja 300 hari kalender.
“PPKnya sudah mewanti-wanti sejak awal berkontrak dan menurut keterangan rekanan, lokasi tambang galian c itu dikelola Bumdes setempat,” ujarnya.
Sebelumnya Ikhsan menyebut material yang digunakan untuk proyek peningkatan kapasitas ruas jalan ini harus dari tambang yang legal atau berizin.
Sementara Musa Karim, Asosiasi Penambang Rakyat (APRI) mengatakan meskipun tambang galian c tersebut dikelola Badan Usaha Milik Desa, tetap wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan.
“Tapi kalau rekanan beralasan tambang galian c itu dikelola Bumdes maka harus memiliki izin IPR atau Izin Pertambangan Rakyat yang dikeluarkan Kementerian ESDM. Bumdes juga tetap wajib punya izin,” kata Musa Karim.
Musa kemudian meminta unit Tipiter Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan agar masalah ini jadi terang. Sebab kata dia, proyek ini menelan anggaran yang tidak sedikit. (*)
Komentar