MAKASSAR—Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Haris Yasin Limpo (HYL) dan terdakwa Irawan Abadi (IA), diruang sidang Pengadilan Negeri Makassar. Senin (31/7)
HYL dan IA diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016
Jaksa menyatakan Haris dan Irawan bersalah telah melakukan pengusulan pembagian laba PDAM Makassar yang berakibat kerugian keuangan negara sebesar Rp 12 M. Jaksa menilai kedua terdakwa telah bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar 12.465.898.760.60 yang dapat berdampak pada pelayanan PDAM kota Makassar,” ujar jaksa.
Selain itu, jaksa juga menilai terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Bahkan jaksa menyebut dalam pertimbangan tuntutannya bahwa terdakwa sama sekali tidak menyesali perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi serta bertentangan dengan pemberitaan yang dicanangkan oleh pemerintah,” ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Haris dan Irawan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 20.318.611.975. Keduanya berperan melakukan pengusulan pembagian laba PDAM Makassar pada tahun 2016 silam.
“Telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota,” demikian dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan.
Jaksa mengatakan Haris dan Irawan telah melakukan perbuatan tersebut secara berturut-turut setidaknya lebih dari satu kali. Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, yakni penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun buku 2017 sampai dengan 2019.
“Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota, Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar jaksa.
SUMBER: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL, SOETARMI,S.H.,MH.
(Redaksi)
Komentar