MAKASSAR—Tiga tersangka korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/ jasa produksi 2017-2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2016-2019 siap diadili di depan meja hijau.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
Tiga tersangka itu adalah Hamzah Ahmad yang merupakan Eks Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Tiro Paranoan, Eks Plt Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar dan Asdar Ali yang juga Eks Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar.
Perbuatan mereka diduga merugikan keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar sebesar Rp20.318.611.975,60 akibat dari kegiatan penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/ jasa produksi 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2016-2019 yang dilakoninya.
“Hari ini pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka Hamzah Ahmad, Tiro Paranoan dan Asdar Ali ke pengadilan,” ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (22/8/2023).
Hasil penyidikan Pidsus Kejati Sulsel, kata Soetarmi, telah lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materil sehingga dapat dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tipikor Makassar dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Kita tinggal menunggu waktu jadwal persidangan perdana yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A,” ujar Soetarmi. (*)
Komentar