Terkait Tupoksi ASN, Ahkam; ASN Harus Mampu Melayani Secara Cepat dan Tepat

Pemerintahan17 Dilihat

LUWU, LAYARNEWS.ID —  Hari pertama masa orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu sampaikan materi umum terkait tupoksi Aparatur Sipil Negeri (ASN) di aula Wisma Karmila, Belopa, Jumat (19/04/2024).

Andi Muhammad Ahkam Basmin dalam materinya menjelaskan bahwa seluruh ASN baik Pegawai Negeri Sipil maupun PPPK memiliki tiga fungsi yang harus dipenuhi yang dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

“Tiga fungsi ini yaitu, menjadi pelaksana kebijakan publik, menjadi pelayan publik, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa,”terang Kepala BKPSDM Luwu.

BACA JUGA :  Serah Terima Jabatan, Pj Bupati Muh Saleh Puji Perkembangan Kabupaten Luwu

Untuk tugas seorang ASN, lanjut Ahkam diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 diantaranya melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Penjabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturaan perundang-undangan.

“Tugas lainnya yaitu, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan di NKRI,” tuturnya.

Terkait kebijakan publik kepada masyarakat, kata Kepala BKPSDM Luwu, ASN harus mampu melayani secara cepat dan tepat sesuai SOP yang telah ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Cegah Stunting, Pemkab Luwu Siap Kampanyekan Gerakan Makan Telur

“Selain itu, layanan yang diberikan harus sesuai norma waktu, artinya melayani dalam batasan waktu normal untuk setiap permohonan yang diterima,” ungkap Ahkam.

Menurut Ahkam, seorang ASN dalam bersikap kepada atasan sudah seharusnya memperlihatkan sopan-santun, patuh, disiplin, komunikatif, proaktif, loyal serta berintegritas.

“Selain kepada atasan, ASN juga harus memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama ASN, saling menghormati, mampu menjaga dan menjalin kerjasama yang koopertif, serta saling menghargai perbedaan pendapat,”

“Tidak hanya kepada atasan dan sejawat, seorang ASN juga harus bersikap sopan dan santun kepada bawahan, bersikap adil dan objektif, menghargai dan menghormati bawahan sebagai individu yang memiliki potensi dan kemampuan, menjaga komunikasi yang baik, dan yang terakhir memberikan kepercayaan kepada bawahan untuk menyelesaikann tugas dan tanggungjawab mereka dengan baik,” tutup Ahkam.

BACA JUGA :  Ketua KKS Luwu Optimis Raih Wistara Kedua Kalinya

Untuk diketahui, melalui BKPSDM, Pemerintah Kabuten Luwu bekerjasama dengan BPSDM Provinsi Sulsel menggelar Orientasi PPPK yang terdiri dari Tenaga Pendidik, Tenaga Medis dan Tenaga Teknis untuk angatan I, II, dan III secara bertahap dimulai 18 hingga 27 April 2024 mendatang. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar