KUTIM, LAYARNEWS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berinovasi dengan menghadirkan Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Layanan berbasis teknologi ini memungkinkan warga mencetak dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian secara mandiri tanpa harus mengantri di kantor Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, menjelaskan bahwa pengoperasian mesin ADM ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
“Dengan adanya mesin ADM, warga dapat mencetak KK, KIA, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian sendiri. Ini sangat mempermudah masyarakat, terutama yang tinggal jauh dari kantor pelayanan,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Meskipun mesin ADM menawarkan kemudahan, pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) masih harus dilakukan melalui kantor Disdukcapil.
Hal ini disebabkan oleh sistem keamanan kode pengaman e-KTP yang diatur secara nasional dan memerlukan prosedur khusus.
Jumeah mengungkapkan, pengadaan mesin ADM sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu, tetapi baru bisa dioperasikan setelah mendapat kode penginstalan dari pemerintah pusat.
Hingga saat ini, lima mesin ADM telah dipasang di lokasi strategis, yakni Kantor Disdukcapil Kutim, Kecamatan Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Selatan, Kecamatan Bengalon, dan Kecamatan Teluk Pandan.
“Dengan tersebarnya mesin ADM di beberapa kecamatan, kami berharap masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor utama di Sangatta untuk mengurus dokumen,” tambahnya.
Disdukcapil Kutim berharap inovasi ini dapat mengurangi antrean di loket, mendekatkan layanan kepada masyarakat, dan memberikan pengalaman pelayanan yang lebih modern. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendigitalisasi layanan publik. (*)
Komentar