Polres Luwu Tangkap DPO Jaringan Narkotika di Palopo

Hukrim93 Dilihat

LUWU — Sebagai bagian dari upaya mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkotika, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu berhasil menangkap seorang DPO yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palopo. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (12/12/2024).

Pelaku berinisial AR (33) diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo. Operasi ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya setelah penangkapan MG pada 3 Desember 2024 di Desa Pabaressen, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. MG mengaku membeli sabu dari AR seharga Rp1.400.000.

BACA JUGA :  Kapolres Luwu Terima Kunjungan Stukel Srena Polri Guna Pembentukan Satpolairud

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada 12 Desember 2024, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.

Barang Bukti Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita lima sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, satu batang kaca pireks, alat hisap sabu, uang tunai Rp650.000, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, AR mengakui keterlibatannya dalam jaringan tersebut. Ia juga menyebut bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial AD yang berdomisili di Kota Palopo.

BACA JUGA :  Tindak Lanjuti Surat Edaran Kemenkes dan BPOM, Kapolres Luwu Larang Penjualan Obat Jenis Ini

Sanksi Berat Menanti Pelaku
AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama masyarakat.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, terutama jaringan yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” kata Iptu Abdianto.

BACA JUGA :  Oknum Kepala Lingkungan di Luwu, Diduga Gauli Siswi SD

Saat ini, AR beserta barang bukti telah diamankan di Polres Luwu. Barang bukti serta sampel urine pelaku juga telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Luwu akan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar