MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, telah menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) untuk perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka Reni binti Jamaluddin (19 tahun). Kasus ini melibatkan korban mertuanya, HW (55 tahun), dan iparnya, HM (25 tahun), yang terjadi di Jeneponto.
Ekspose perkara permohonan RJ ini dilakukan pada Rabu (12/3/2025) di Kejati Sulsel, dipimpin langsung oleh Kajati Agus Salim.
Dalam kesempatan tersebut, hadir juga Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator Pidana Militer Nurul Hidayat, Kasi Oharda Alham, dan Kasi Penkum Soetarmi. Kajari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, bersama jajarannya juga ikut bergabung melalui aplikasi zoom meeting.
Dalam penjelasannya, Agus Salim mengatakan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ harus sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurutnya, perkara ini sudah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, mengingat telah dilakukan musyawarah dan tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Diketahui bahwa tersangka Reni memiliki seorang anak yang masih balita dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Perseteruan yang terjadi antara tersangka dengan korban dilatarbelakangi oleh masalah harta warisan. Reni menuntut hak warisan yang dijanjikan oleh mertuanya, HW.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025, ketika Reni mendatangi rumah Kepala Dusun Bontomanai, Duda, untuk menjemput anaknya yang berada di rumah mertuanya.
Ketika Reni mengambil anaknya yang sedang duduk di pangkuan HW, insiden kekerasan pun terjadi. Reni memaksa menarik anaknya hingga membuat HW terjatuh. Tak lama setelah itu, HM, anak HW, melempari Reni dengan irisan sayur buncis.
Reni membalas dengan menjambak rambut HM dan memukul bagian dada HM. Keributan ini kemudian melibatkan HW dan saksi-saksi yang berusaha melerai.
Pengajuan RJ oleh Kejari Jeneponto dilandasi oleh beberapa pertimbangan. Pertama, tersangka merupakan pelaku tindak pidana pertama kali. Kedua, ancaman hukuman terhadap tersangka tidak lebih dari lima tahun penjara.
Ketiga, adanya perdamaian antara korban dan tersangka, yang memaafkan perbuatan Reni, mengingat hubungan keluarga yang sangat dekat antara mereka.
Keempat, perbuatan tersangka tidak menyebabkan kegaduhan sosial yang dapat merusak keharmonisan masyarakat.
Atas pertimbangan tersebut, Kajati Sulsel Agus Salim menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Jeneponto. Agus Salim menekankan pentingnya kelengkapan administrasi setelah keputusan RJ disetujui dan memastikan bahwa tidak ada transaksi atau praktik yang merugikan dalam proses ini.
Ia juga mengingatkan agar Jaksa Fasilitator terus memantau pelaksanaan RJ dan memastikan hubungan antara tersangka dan korban tetap harmonis.
“Setelah disetujuinya RJ ini, tersangka segera dibebaskan. Pastikan seluruh administrasi dilengkapi dan lakukan evaluasi pasca pelaksanaan RJ,” kata Agus Salim. (*)
Komentar