Kejati Sulsel Amankan Buronan Kasus Perzinahan

MAKASSAR, LAYARNEWS.ID — Tim Tabur Intelejen Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sulsel Mengamankan Buronan Tindak Pidana Perzinahan Senin 22 April 2024 Sekira Pukul 14.30 WITA.

Fera di nyatakan Sebagai buronan oleh Kejaksaan negeri Soppeng bersama dengan Riski yang terbukti melanggar Pasal 284 Ayat (1) ke-1 Huruf b KUHPidana.

Pasangan Fera dan Riski dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 Nomor : 80/Pid.B/2023/PN dan
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 Nomor : 81/Pid.B/2023/PN.

“Menyatakan Terdakwa FERAWATI Alias FERA Binti ARAFA dan Terdakwa RISKI Alias IKKI terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Zina”:

Penangkapan terdakwa di lakukan usai Kejaksaan Negeri Soppeng melaporkan kepada tim tabur intelijen kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang telah di tetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI

“Kepada terdakwa di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi,” Ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, SH., MH,

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, mengatakan
Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terdakwa di Jalan Sunu, komplek Unhas Barraya, Kota Makassar.

” Saya meminta jajaran untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan juga mengimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para Pelaku kejahatan,” Tegasnya

(*)

Komentar