PALOPO, LAYARNEWS.ID — Seorang pria berinisial J (30) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak kandungnya berusia 16 tahun. Polisi mengatakan korban dijadikan budak seks selama 5 tahun, yakni sejak SD hingga kini sudah duduk di bangku SMA.
“Dia (pelaku) perkosa (putrinya) sejak SD sampai SMA,” ujar Kasubag Humas Polres Palopo Iptu Patobun saat dimintai konfirmasi, Sabtu (23/4/2022).
Patobun mengatakan, korban hanya bisa memendam pemerkosaan yang ia alami selama bertahun-tahun. Korban takut dengan ayah kandungnya.
“Misalnya dia diperkosa sejak kelas 6 SD, ya 5 tahun 6 tahun lah (korban dijadikan budak seks),” tutur Patobun.
Menurut Patobun, kasus ini terungkap karena korban sudah tak kuasa menahan penderitaan akibat ulah bejat ayahnya. Korban yang sudah beranjak dewasa lantas memberanikan diri melapor ke kakak kandungnya.
“Dia risih sudah dewasa (pelaku masih terus memperkosa korban) makanya dia lapor. Setelah itu dia bersama kakaknya melapor (ke polisi),” kata Patobun.
Polisi yang menerima laporan korban langsung meringkus J sebagai pelaku pemerkosaan. Patobun mengatakan, pihaknya kini sedang mendalami modus pelaku melakukan pemerkosaan.
Komentar