Dinas Pendidikan Luwu dan Kejaksaan Negeri Gelar Penerangan Hukum untuk Kepala Sekolah

Pemerintahan203 Dilihat

LUWU — Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Luwu menggelar kegiatan Penerangan Hukum yang ditujukan bagi para Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Luwu.

Acara yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, ini mengangkat tema “Advokasi Pendidikan tentang Pengadaan Barang dan Jasa”, sebagai upaya preventif dalam pencegahan korupsi khususnya dalam pengelolaan Dana BOS.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi, dalam sambutannya dirinya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Luwu atas kerja sama dan fasilitas yang diberikan.

Ia menegaskan pentingnya pemahaman regulasi bagi para kepala sekolah agar pengelolaan Dana BOS dapat dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  BPBD Parigi Moutong Gelar Kunjungan Kerja di Kota Palopo

“Kegiatan ini menjadi bentuk perhatian Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya di sektor pendidikan. Kami tekankan bahwa seluruh transaksi harus melalui rekening resmi sekolah dan sistem SIPLA. Tidak boleh ada pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru,” tegas Andi Palanggi.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, dalam pemaparannya mengapresiasi inisiatif Dinas Pendidikan yang menggandeng Kejaksaan sebagai mitra dalam kegiatan advokasi ini. Ia menekankan pentingnya pemahaman regulasi dalam pengelolaan anggaran negara oleh para kepala sekolah.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintahan di Sentul, Tegaskan Komitmen Asta Cita

“Kami berharap kegiatan ini mampu menekan potensi penyimpangan, dan menjadi sarana preventif dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, menekankan tiga pilar strategi pemberantasan korupsi: edukatif, preventif, dan represif. Ia menjelaskan bahwa salah satu pendekatan edukatif yang dilakukan Kejaksaan adalah melalui penerangan hukum seperti kegiatan ini.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Kepala sekolah sebagai pengguna anggaran harus memahami aturan perbendaharaan dan menghindari praktik seperti mark-up dan pertanggungjawaban yang tidak sah,” tegasnya.

BACA JUGA :  Optimalkan Penyaluran Bantuan untuk Korban, Pemkab Luwu Terobos Jalur Darat

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, menambahkan pentingnya sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ia mengingatkan agar para kepala sekolah aktif berkonsultasi serta mematuhi regulasi dalam setiap tahap pengelolaan Dana BOS.

Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala sekolah SD dan SMP serta jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu. Selain menjadi ruang diskusi dan advokasi, acara ini juga diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar