PALOPO — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo yang diajukan pasangan calon Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB–ATK). Dengan demikian, kemenangan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Ome) dalam Pilwalkot Palopo 2025 sah tanpa ganjalan hukum.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK pada Selasa (8/7/2025).
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Pasangan RMB–ATK sebelumnya menggugat keabsahan administrasi pencalonan Naili–Ome yang menang telak dalam PSU. Namun Mahkamah menilai seluruh dalil yang diajukan tidak beralasan secara hukum.
“Dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dan sempat menarik perhatian publik lantaran RMB–ATK meminta agar PSU diulang kembali tanpa keikutsertaan Naili–Ome. Permintaan tersebut akhirnya ditolak sepenuhnya oleh MK.
Dalam PSU Pilwalkot Palopo 2025, pasangan Naili–Ome meraih kemenangan telak dengan mengantongi 47.349 suara, disusul FKJ–Nur dengan 35.058 suara, dan RMB–ATK berada di posisi ketiga dengan 11.021 suara.
Putusan MK ini menegaskan tidak ada lagi persoalan hukum yang menghalangi pelantikan. Naili–Ome pun resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih, mengakhiri seluruh rangkaian Pilkada Palopo 2025. Kini tantangan ke depan menanti pasangan pemenang untuk mewujudkan janji dan membawa perubahan bagi “Kota Idaman”. (*)
Komentar