MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan ALW, seorang analis kredit senior pada salah satu bank pemerintah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
ALW diduga menguras dana dari rekening nasabah maupun rekening buku tambahan untuk kepentingan pribadi, antara lain membayar utang serta melakukan aktivitas trading kripto.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025. ALW yang pernah bertugas di Cabang Parepare sejak tahun 2020 hingga 2024, kemudian di Cabang Sengkang pada periode 2024 hingga 2025, dijerat setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berlangsung sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025.
Akibat tindakan tersangka, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp2.225.238.313.
“Dana nasabah yang seharusnya dikelola secara profesional justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya dalam konferensi pers di Makassar.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, ALW langsung ditahan di Rumah Tahanan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 September 2025.
Penahanan itu sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel Nomor: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.
ALW dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disertai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Soetarmi menegaskan, tim penyidik Kejati Sulsel masih akan mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Ia juga mengingatkan agar para saksi yang dipanggil bersikap kooperatif serta tidak berupaya menghalangi jalannya penyidikan.
“Kejati Sulsel berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (*)
Komentar