Polisi Ringkus Residivis Curanmor di Battang, Beraksi di Sejumlah Daerah

PALOPO – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Unit Reskrim Polsek Wara Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Aiptu Ronald Effendi, S.H., di wilayah Battang KM 12, Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo. Pelaku berinisial TO (47), warga Kabupaten Enrekang, diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah kerabatnya.

TO diketahui merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di Perumahan Graha Jannah, Kota Palopo. Saat itu, korban Nurhasanah memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. Namun keesokan paginya, kendaraan tersebut telah hilang.

BACA JUGA :  Kejari Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 2022

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Wara Selatan. Menindaklanjuti laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil interogasi, TO mengakui perbuatannya. Ia menggunakan modus dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, kemudian merusak kunci stang menggunakan kunci letter T. Setelah itu, motor didorong ke lokasi aman, lalu kabel disambung langsung agar bisa dihidupkan sebelum dibawa untuk dijual ke wilayah Kabupaten Luwu Utara.

BACA JUGA :  Cegah Balapan Liar Saat Ramadhan, Polres Palopo Intensifkan Patroli

Pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah daerah lain, yakni di Bungku, Kabupaten Morowali sebanyak satu unit, Masamba, Kabupaten Luwu Utara sebanyak empat unit, Kota Parepare satu unit, serta wilayah Kalosi, Kabupaten Enrekang satu unit.

Diketahui, TO merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Sulawesi Tenggara dan pernah menjalani hukuman di Lapas Bolangi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Nekat Curi Mesin Molen Beton, Dua Pemuda Diringkus Polsek Warsel

Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Sahrir, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan, khususnya curanmor.

“Pelaku merupakan residivis dan telah beraksi di beberapa wilayah. Saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan terkunci dengan baik serta diparkir di tempat yang aman dan mudah diawasi. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar