JPU Kejari Luwu Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dan Pemerkosaan, Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

LUWU, LAYARNEWS.ID — Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Luwu membuktikan serta menyakinkan Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuan terhadap Adi Rahman dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemorkosaan.

Adi Rahman dijatuhi hukuman pidana seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 KUHP. karena Terdakwa dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap korban atas nama Nurul Adelia Saputri didalam mobil berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Hal itu diputuskan pada sidang Putusan di pengadilan negeri belopa, kamis 29 Agustus 2024 Wita. Terdakwa telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Belopa dimana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini memutuskan:

1. Menyatakan Terdakwa ADI RAHMAN Alias BAPAK FANDI Bin DARUSMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana dan Pemerkosaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal kesatu primer 340 KUHP dan kedua Pasal 285 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADI RAHMAN Alias BAPAK FANDI Bin DARUSMAN berupa Pidana penjara seumur hidup;
3. Menyatakan barang bukti berupa Handphone Merk Samsung Galaxi A01CORE dan Mobil Merk Toyota Avanza 1.3 E MT dikembalikan melalui Terdakwa;
4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

Dalam perkara ini, Adi rahman disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa
orang lain dan melakukan pemerkosaan sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Pasal 285 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Turut AHdir Majelis Hakim, Harwansah, S.H., MH., Wahyu Hidaya, S.H dan Imam Setyawan, S.H., Panitera Irwan, Jaksa Penuntut Umum Rini Wijaya, SH., dan Finie Opauline Eka Putri, SH., Penasehat Hukum Terdakwa, keluarga korban, dan Terdakwa yang menjalani sidang secara Online, Terhadap putusan tersebut, Terdakwa ADI RAHMAN Alias BAPAK FANDI Bin DARUSMAN melalui Penasihat Hukumnya menerima putusan hakim sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar