LUWU – Kejaksaan Negeri Luwu mengadakan program Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 1 Larompong, dengan tema “Kenakalan Remaja: Pencegahan Bullying/Kekerasan, Miras dan Narkoba di Lingkungan Sekolah”.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa-siswi tentang bahaya bullying, kekerasan, dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam acara yang diikuti oleh sekitar 60 siswa-siswi, Kejaksaan Negeri Luwu memberikan penyuluhan hukum tentang dampak negatif dari kenakalan remaja.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Larompong, serta sejumlah guru.
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Larompong, Idris, menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Luwu atas pelaksanaan kegiatan ini.
Ia berharap para siswa dapat memanfaatkan materi yang disampaikan sebagai tambahan ilmu untuk masa depan mereka.
“Program Jaksa Masuk Sekolah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan sekolah yang lebih sehat dan bebas dari tindak kekerasan serta kriminalitas,” ungkapnya
Kejaksaan Negeri Luwu berkomitmen untuk terus memberikan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi di Kabupaten Luwu, dengan harapan agar generasi muda lebih memahami hukum sejak dini dan terhindar dari tindakan kriminal.
Dengan tema “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, kegiatan ini bertujuan untuk menurunkan angka kasus bullying, kekerasan, serta penyalahgunaan miras dan narkoba di kalangan remaja.
Respons positif dari peserta menunjukkan bahwa kegiatan ini memiliki dampak yang bermanfaat, tidak hanya bagi peserta, tetapi juga untuk sekolah-sekolah lain di Kabupaten Luwu.
Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi sekolah lain dalam upaya membentuk karakter dan kesadaran hukum di kalangan pelajar. (*)
Komentar