LUWU, LAYARNEWS.ID — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menyambangi kediaman Anggota DPRD Kabupaten Luwu Dari fraksi Partai Persatuan Sejahterah (PKS), Sulaiman Ishak di Desa Tobalo, Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu, Sabtu 18 Februari 2923
Kedatangan KPU itu dalam rangka kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih di Kabupaten Luwu,Terkhusus untuk para tokoh Politik di kabupaten Luwu, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam melakukan Coklit Akan disaksikan Langsung oleh Komisioner KPU.
Komisioner KPU Luwu Divisi Hukum Muhammad Samsir yang hadir mengatakan pencocokan dan Penelitian Merupakan tugas dari Pantarlih hal itu telah di jelaskan Dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.
” tugas pantarlih itu mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK, mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan, mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas, mencatat data Pemilih yang telah berubah status,mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el,” Terang Samsir
Selain itu kata Samsir Coklit yang dilaksanakan oleh pantarlih juga mendata daftar pemilih yang akan berkurang seperti Pemilih yang telah pindah domisili atau pemilih yang telah meninggal dunia.
” tugas lainya adalah mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya, menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda, mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
Di tempat yang sama, Devisi Data PPK Ponsel, Jumadi mengatakan kehadiran KPU dalam proses pencoklitan tersebut bertujuan untuk melakukan monitoring kepada PPK, PPS dan Pantarlih di Ponsel.
“Kehadiran kami bersama KPU Luwu di sini untuk melakukan monitoring kepada Pantarlih dan PPS di Desa To,balo,” katanya.
Selain di rumah Sulaeman KPU Luwu juga telah menyusun jadwal untuk melakukan monitoring Pencoklitan di beberapa Tokoh di Luwu termasuk Bupati Luwu Dr.H Basmin Mattayang.
(*)
Komentar