Launcing Rumah Jaksa Belopa, Kajari Luwu Sosiolisasi Jaga Desa

Metro5 Dilihat

LUWU, LAYARNEWS.ID — Kejaksaan Negeri Luwu, melauncing Rumah Jaksa Belopa (Ma’Jebe) dan sosiolisasi Jaga Desa dengan Tema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desayang Akuntabel dan Transparan di Gedung Baharuddin Lopa, Kantor Kejaksaan Belopa Kabupaten Luwu, Selasa 27 Agustus 2024.

Acara disambut dengan antusias oleh para Kepala Desa yang hadir dan menjadi momen penting dalam upaya peningkatan tata kelola dana desa yang lebih akuntabel dan transparan. Program tersebut ditujukan untuk memberikan penerangan hukum kepada aparatur desa serta masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan dana desa yang tepat dan bertanggung jawab.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Program Ma’Jabe pada 22 Desa Binaan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu merupakan program bentukan atau inovasi.

BACA JUGA :  BNN Palopo Gelar Monitoring dan Evaluasi Layanan Pasca Rehabilitasi

“MA’JABE dan program Jaga Desa akan menjadi landasan penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas,” Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Bapak Zulmar Adhy Surya.

Semua pihak sepakat bahwa keberadaan MA’JABE dan program Jaga Desa akan menjadi landasan penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

“Menjadi bagian dari rumah Restorative Justice sebagai wadah untuk menyelaraskan semua tupoksi Kejaksaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” Tambahnya

Kejaksaan Negeri Luwu yang mendukung program pemerintah untuk membangun kesadaran hukum masyarakat desa guna memperkuat desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat, serta mengoptimalkan Restorative Justice dalam perkara Tindak Pidana Umum.

BACA JUGA :  Agus-Win Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Komisioner KPU Syamsul Rijal

“MA’JABE atau Rumah Jaksa Belopa merupakan pusat informasi dan edukasi hukum bagi masyarakat desa. Keberadaan MA’JABE diharapkan dapat menjadi ruang dialog dan konsultasi bagi perangkat desa serta masyarakat dalam memahami berbagai aspek hukum, terutama yang terkait dengan pengelolaan dana desa,”tambahnya lagi

Lebih jauh Zulmar Adhy Surya menjelaskan bahwa kehadirian Ma’Jabe memberikan pembelajaran tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang baik.

“Dengan adanya MA’JABE kami berharap masyarakat desa dapat lebih memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang baik. Ini adalah upaya kita bersama
untuk membangun desa yang lebih transparan, akuntabel, dan terbebas dari praktikpraktik korupsi,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Luwu

BACA JUGA :  Kejaksaan Negeri Luwu Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dana Hiba Program Readsi Pengadaan Bibit Kakao

Turut hadir dan ikut serta dalam kegiatan Lauching MA’JABE dan Sosialisasi Jaga Desa yaitu Pj Bupati Luwu Drs. Muh. Saleh,Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Kepala Bapelitbangda Kab. Luwu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang diwakili oleh Kasubsi Penyidikan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Perdata dan TataUsaha Negara, serta perwakilan dari 22 Desa Binaan. (*)

Komentar